Kegiatan
Pertemuan Penetapan Harga Pembelian TBS Periode Oktober 2025 Digelar di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra
Pertemuan Penetapan Harga Pembelian TBS Periode Oktober 2025 Digelar di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra
Pertemuan Penetapan Harga Pembelian TBS Periode Oktober 2025 Digelar di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra



Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Pertemuan Penerapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, pada Rabu(22 Oktober 2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit, serta Tim Penetapan Harga Pembelian Sawit dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Pertemuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga sawit serta menciptakan transparansi antara pihak perusahaan dan petani. Melalui pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai faktor yang memengaruhi harga TBS, seperti harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global, rendemen produksi, serta biaya operasional di lapangan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan harga TBS yang adil dan berimbang, baik bagi pihak petani maupun pabrik pengolah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak agar sistem penetapan harga dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam memfasilitasi pertemuan ini. Menurut mereka, forum seperti ini memberikan ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasi serta memastikan bahwa harga yang diterapkan sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas produksi di lapangan.
Dengan terselenggaranya pertemuan ini, diharapkan penetapan harga TBS Periode Oktober 2025 dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pelaku usaha sawit di Sulawesi Tenggara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata niaga sawit yang sehat, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan petani lokal.
Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Pertemuan Penerapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, pada Rabu(22 Oktober 2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit, serta Tim Penetapan Harga Pembelian Sawit dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Pertemuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga sawit serta menciptakan transparansi antara pihak perusahaan dan petani. Melalui pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai faktor yang memengaruhi harga TBS, seperti harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global, rendemen produksi, serta biaya operasional di lapangan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan harga TBS yang adil dan berimbang, baik bagi pihak petani maupun pabrik pengolah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak agar sistem penetapan harga dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam memfasilitasi pertemuan ini. Menurut mereka, forum seperti ini memberikan ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasi serta memastikan bahwa harga yang diterapkan sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas produksi di lapangan.
Dengan terselenggaranya pertemuan ini, diharapkan penetapan harga TBS Periode Oktober 2025 dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pelaku usaha sawit di Sulawesi Tenggara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata niaga sawit yang sehat, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan petani lokal.


