Bidang Produksi Perkebunan
Deskripsi
Bidang perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyususnan, pelaksanan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perkebunan
Tugas
penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan
pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan lklim di bidang perkebunan
penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan
pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.




